Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 November 2014

,

JOKOWI BLUSUKAN LAGI


Jokowi Blusukan lagi 

Pro dan kontra gaya kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut. Gaya blusukan Jokowi mendapat respons positif dan negatif dari masyarakat. Dengan gaya blusukan Jokowi beberapa masyarakat  memandangnya sinis. Banyak yang menganggap bahwa gaya blusukan yang ditampakkan Jokowi hanya sebentuk pencitraan. Tanggapan sinis yang ditujukan kepada Jokowi justru tidak menghentikan gaya kepemimpinannya. Sebab, dengan gaya blusukan yang ditonjolkan Jokowi ternyata menuai hasil. Keberhasilan itu dapat dilihat selama memimpin kota Solo sebagai walikota.
Langkah yang ditempuh oleh Jokowi semasa memimpin kota Solo dipertahankan di saat memimpin kota Jakarta sebagai gubernur. Dengan gaya blusukan yang dilakukan Jokowi, persoalan masyarakat mudah terurai. Salah satu bukti keberhasilan Jokowi dalam memimpin kota Solo yaitu pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari wilayah sumber pendapatan PKL ke tempat yang asing bagi Masyarakat Solo. Langkah yang sama dilakukan saat memimpin kota Jakarta. Jokowi melakukan relokasi pasar tanah Abang yang begitu berantakan. selain itu, pasar Tanah Abang dikendalikan oleh beberapa tangan preman. Melihat kondisi tersebut, sulit rasanya untuk melakukan relokasi. Tetapi, dengan gaya blusukan Jokowi persoalan tanah abang lebih mudah terurai. Buktinya, penghuni pasar tanah abang sepakat untuk dipindahkan ke lokasi yang baru.
Dengan Berbagai keberhasilan yang telah dicapai. Gaya blusukan Jokowi membuka mata internasional dalam menangani persoalan kemasyarakatan. Kesangsian internasional tidak datang begitu saja. Tapi, Gaya blusukan Jokowi turut dirasakan oleh Duta Besar (DUBES) Amerika Serikat dengan bersama-sama melakukan blusukan. Dia mengatakan bahwa gaya kepemimpinan Jokowi tidak ada duanya dalam menangani persoalan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan Jokowi kepada masyarakat seolah tidak membangun jarak sebagai seorang pemimpin. Gaya kepemimpinan yang ditujukan sangat merakyat dengan berbaur dengan masyarakat. gaya kepemimpinan Jokowi turut menginspirasi beberapa CEO perusahaan. Sebagaimana yang dibahasakan oleh Prof. DR. Rhenald Kasali bahwa setahun belakangan ini banyak CEO yang memberi instruksi agar para manajer tidak asyik memimpin dari balik mejanya saja. Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari pemberitaan Jokowi.
Gaya blusukan Jokowi tidak hanya berhenti di saat memimpin kota Solo dan Jakarta. tapi, blusukan Jokowi terus berlanjut setelah menjadi Presiden. Pasca pelantikan Jokowi-Jk jadi sebagai presiden dan wakil Presiden, Jokowi tetap melakukan blusukan di berbagai provinsi hingga sampai ke kabupaten kota. Seperti yang telah dilakukan baru-baru ini, Jokowi-Jk mengunjungi korban letusan Gunung Sinabung di Sumatra Barat. kedatangan Jokowi membawa angin segar kepada para korban letusan Gunung Sinabung. Sebab, persoalan yang dihadapi para Korban dapat terurai dengan cepat. Selama ini, korban gunung sulit mendapat akses jalur transportasi akhirnya dengan kedatangan Jokowi semuanya teratasi kurang lebih tiga puluh menit. Setelah itu menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Tidak berhenti sampai di situ, Jokowi-JK mengunjungi Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat.
Kedatangan Jokowi-JK ke Sulawesi Selatan untuk melihat potensi pangan di kawasan di Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan Jokowi melakukan lawatan ke Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk meletakkan Batu Pertama pembangunan saluran irigasi. Selain itu, Jokowi akan berkunjung ke Pinrang sebagai daerah tetangga dengan Sidrap untuk meninjau areal persawahan. Semoga dengan kunjungan tersebut dapat menjadi referensi dan data yang akurat untuk menyusung rancangan program kerja. Harapan kunjungan tersbut dapat mengembangkan tata kelola pertanian. Sehingga hasil pertanian semakin meningkat dengan perbaikan infrastruktur dan daya dukung teknologi dalam mengelola pangan.
Gaya blusukan Jokowi berasaskan kebutuhan, kemanfaatan dan tepat sasaran dalam menangani persoalan masyarakat. asas-asas tersebut tercapai secara maksimal ketika seorang pemimpin terjun langsung ke persoalan yang dihadapi oleh masyarakatnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Jokowi. Jokowi turun langsung menjemput aspirasi masyarakat dengan memberikan solusi yang tepat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Dengan turun ke bawah, Jokowi turut merasakan masalah yang kompleks dihadapi oleh masyarakat. Sehingga antara masyarakat dan pemimpinnya tidak memiliki penjarakan. Seperti yang diungkapkan Michel Foucoult bahwa pemerintah bukanlah sesuatu yang bersifat teritorial dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi manusia, mestinya pemerintah mengambil peran dalam menghadapi kompleksitas tersebut. Presiden Jokowi melakukan itu dengan blusukan lagi karena dianggap efektif menyelesaikan persoalan masyarakat.
Jadi, tidak aneh rasanya ketika presiden Jokowi menginstruksikan kepada kabinetnya untuk melakukan turun ke bawah untuk mencari akar persoalan ke masyarakat. hal yang serupa diungkapkan oleh seorang sosiologi Prancis bernama Pierre Bourdieu bahwa Untuk memahami masalah antar individu atau menjelaskan fenomena sosial, kata Bourdieu, tidak cukup dengan melihat apa yang sedang terjadi. Suatu keniscayaan untuk memeriksa ruang sosial di mana interaksi, transaksi, masalah dan peristiwa itu terjadi. Jadi, langkah yang dilakukan oleh Jokowi-JK dan kabinetnya merupakan langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan masyarakat yang kompleks. Dan kritikan yang ditujukan kepada Jokowi-Jk akan runtuh dengan sendirinya dengan sebuah pembuktian. Hal ini senada dengan ungkapan Jokowi bahwa pencitraan akan muncul, jika pemimpinnya mau bekerja keras [*]
Oleh "S"

Rabu, 24 September 2014

,

SAVE PANDANG RAYA: MENOLAK TERGUSUR DARI TANAH TUHAN, TANAH RAKYAT

SAVE PANDANG RAYA:  MENOLAK TERGUSUR DARI TANAH TUHAN, 
TANAH RAKYAT

Soal agraria adalah menyangkut soal hidup dan penghidupan manusia; tanah adalah sumber dan asal makanan bagi manusia. Siapa menguasai tanah, ia menguasai makanan. penjelasan ini menjadi kalimat pembuka buku Mochammad Tauchid berjudul masalah agraria. Pentingnya tanah bagi manusia seperti sisi mata uang tidak dapat pisahkan. Tanah menjadi alas dari kebutuhan dasar manusia seperti tempat tinggal, makanan dan perlindungan. Manusia tidak akan berdaya dengan ketidakhadiran tanah. Pentingnya Tanah bagi kehidupan manusia dianologikan sebagai Tuhan sekitar manusia tapi bukan Tuhan. Tanah adalah milik Tuhan, tidak ada yang berhak mengklaim kepemilikannya selain DIA, Tuhan hanya memberikan ruang untuk mengeksplorasi, mengolah dan mendayagunakannya untuk kepentingan hambanya. Kesempatan yang diberikan itu untuk dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 tentang kesejahteraan sosial poin c menjelaskan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan dalam undang-undang dasar 1945 menjadi dasar yang kuat bahwa tanah bukan untuk kepemilikan golongan. Tanah untuk rakyat tanah bukan untuk kaum pemodal. Sangat salah kiranya ketika Negara mengabaikan hak dasar itu. Seyogyanya Negara memberikan perlindungan kepada warganya ketika mengalami kesulitan dalam kepemilikannya. Apalagi ketika rakyat kehilangan tempat tinggal. Kehilangan tempat tinggal bagi rakyat sama halnya mengusir tuan rumah dari rumahnya sendiri. Pasti, kejadian itu sangat memilukan dan menyakitkan bagi yang merasakannya. Menanti pertolongan dari sang pemberi otoritas (dalam hal ini negara) tak jua hadir, jelas sangat menyayak-nyayak luka bagi penghuninya.
Ketakberdayaan itu dirasakan oleh warga Pandang Raya yang terusir dari tempat tinggalnya, kenyamanannya terusik kehadirannya Gomang menggugat tanah milik rakyat. Gomang mengklaim bahwa yang ditinggali warga adalah miliknya beradsarkan akta tanah (Persil No. S2 a. SII Kohir No. 2160. C 1. Lokasi Jalan Hertasning Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang) berbeda dengan Lokasi yang di huni oleh warga yang menjadi tergugat/objek eksekusi (No. Persil S2S1 Kohir 1241C1 Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang. Dan diperkuat oleh surat keterangan Kantor kelurahan Pandang yang ditandatangani oleh lurah terkait (Dakhyal S.Sos) tertanggal 5 Agustus 2009 dengan menyatakan bahwa lokasi yang dimaksudkan berdasarkan Persil dan kohir penggugat (Goman Wisan) berada diantara Jln. Adiyaksa dan Jln. Mirah Seruni Panakukang Square ( http://perangpandang.wordpress.com/). Pengklaiman yang dilakukan oleh Gomang sejatinya salah sasaran.
Apatah dikata, keadilan tidak berpihak kepada warga Negara sebagai pembantai yang terlatih dengan menurunkan militer mengancurkan warganya. Pada dasarnya Negara telah melakukan pengusiran terhadap warga negaranya. Hakim telah menghianti sumpahnya dengan memenangkan gugatan Gomang. Hakim telah mengorbangkan kemaslahatan umum. Di manakah Negara ketika warganya mengalami persoalan yang pelik seperti ini. Mestikah rakyat berteriak minta tolong ketika rakyat sudah nyata menjerit. Sementara Negara ada disampingnya. Ataukah Negara seperti perlakuan ceritra ini “dua orang mendaki gunung sama-sama menapaki jurang, dalam pendakian tersebut salah satu pendaki telah sampai pada puncaknya. Tiba-tiba pendaki yang satu kehabisan tenaga untuk sampai di puncak. Pendaki itu  masih menyisahkan beberapa meter. kemudian padaki itu minta tolong kepada sahabatnya untuk dibantu sampai keatas. Permintaan pertolongan itu, disambut dengan mendorong ke bawah. akhirnya sahabatnya terjatuh dan berakhir riwayat hidupnya.
Apakah Negara memperlakukan warga seperti itu sebagaimana yang terjadi di Pandang Raya pada tanggal 12 September 2014. Eksavator melumat rumah-rumah warga yang minyisahkan puing-puing penderitaan untuk mereka. Tidak tanggung-tanggung yang melakukan penggusaran adalah polisi yang dianggap mitra masyarakat. Kehadiran polisi bukan untuk membantu masyarakat tapi membantai masyarakat. Sulit rasanya menerima perlakuan tersebut. seharusnya Negara hadir membantu mereka, justru Negara membiarkan mereka terlantar di bawah tenda-tenda darurat yang dibuat teriknya matahari. Dimana balas budi Negara terhadap pengabdian wargannya. Rakyat senantiasa melayani dan menyantuni para pejabat Negara. Pembalasannya sungguh menyakitkan karena adanya kaum pemodal.
Bukan tanah yang kita warisi ini adalah hasil keringat, air mata dan darah para pejuang bangsa ini. Pejuang tersebut bukanlah dari orang asing yang datang ke Indonesia untuk berjuang. Tapi rakyat yang mempertaruhkan segalanya untuk bebas dari belenggu asing. Bukankah sejarah telah mencatat bahwa pangeran Dipanegoro berperang melawang Belanda hanya persoalan tanah yang tidak luas itu. Tapi, Pangeran Dipanegoro berperang atas nama kehormatan sebagai pemimpin, karena tanah rakyatnya dirampas oleh Belanda. Apakah pemimpin bangsa dan pemimpin daerah  ini rela turun tangan seperti pangeran Dipanegoro untuk meneriakkan menolak tergusur bagi warganya dari tanahnya sendiri. Ataukah pemimpin di negeri ini hanya sebagai penonton, melihat lakon yang mengasikan kekerasan yang terjadi di stasiun televisi.
Seharunya Negara menjalankan fungsi dan perannya sebagai mana yang termaktud dalam pasal 33 tentang kesejahteraan sosial. Pesan disematkan dalam UUD 45 sangat jelas. tamanah ini mesti dijalankan. Tanah bukan sekedar sumber penghidupan tetapi juga persoalan sosial dan politik sehingga sudah seharusnya Negara hadir mencaplok bahwa itu adalah tanah Tuhan untuk rakyat. Mari berjuang untuk menolak tergusur.
Oleh “S”
Makassar, 24 September 2014

Selasa, 23 September 2014

,

RUU PILKADA 2014 : KELAHIRAN NEO ORDE BARU

RUU PILKADA 2014 : KELAHIRAN NEO ORDE BARU

Revisi undang-undang Pemilihan Kepala daerah 2014 (UU PILKADA 2014) menuai pro dan kontra di tingkat elit politik maupun di masyarakat. Pro-kontra tersebut hadir ketika Gamawan Fausi sebagai menteri dalam negeri menyerahkan revisi UU Pilkada ke anggota Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Salah satu butir RUU pilkada yang menuai polemik yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat yang di ubah menjadi kepala daerah dipilih oleh anggota DPR.
Bertolak dari perubahan isi RUU pilkada 2014 ini, kita diingatkan kembali pada masa orde baru di mana kepala daerah dan presiden dipilih oleh anggota DPR. Melihat produk RUU pilkada 2014 ini menjadi penanda kebangkitan kekuatan orde baru  dalam kancah politik Indonesia saat ini. Kebangkitan itu terlihat dari revisi UU pilkada 2014. Mekanisme ini  mengembalikan kekuatan elit dengan mengurangi kekuatan rakyat. Pelemahan rakyat pada masa orde baru sangat terasa dalam masyarakat. Rakyat tidak punya andil  untuk menentukan kebijakan dalam pemerintahan. Sehingga pemerintah sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan. Di masa orde baru tersebut, rakyat diposisikan sebagai objek kebijakan. Rakyat seolah objek yang kaku tidak paham soal politik. Jadi, partisipasi politik rakyat dihilangkan. Imbasnya, rakyat tidak dipedulikan oleh pemerintah. Sebab rakyat tidak punya posisi tawar dalam kelangsungan kedudukannya. Segala otoritas kekuasaan berada di pundak kepala daerah dan DPR. Model ini memusatkan pada kekuasaan pada elit. Sementara, di masa reformasi rakyat seolah punya kekuatan untuk menentukan sikap politiknya dalam memilih pemimpin. Partisipasi politik ini memberikan ruang kepada rakyat untuk terlibat dalam menentukan kebijakan.
Laksana menuntut perubahan ke arah yang lebih baik dengan melahirkan revisi RUU Pilkada 2014 mengembalikan pemilihan kepala di daerah ke DPR. Justru perubahan itu menodai cita-cita reformasi untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.  Beberapa elit politik dari koalisi Merah Putih yang terdiri dari Gerindra, PKS, PPP, Golkar, PAN, dan demokrat dari kubu netral. Walau belakangan demokrat berubah arah mendukung pemilihan langsung. Pengembalian pemilihan kepala daerah bertolak dari Pancasila poin keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan kemudian dipertegas dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dalam alinea keempat. Poin dalam Pancasila ini diplesetkan untuk melegitimasi kekuatan undang-undang RUU pilkada ini. Poin ini juga dijadikan dasar oleh orde baru untuk melegitimasi  kekuasaannya. Sementara spirit yang membangun Pancasila adalah adalah gotong royong sebagaimana yang digagas oleh Ir. Sukarno. Semangat gotong royong ini lebih cocok dengan pemilu langsung di mana masyarakat berbondong-bondong memilih pemimpinnya. Selain itu, elit politik dari kubu koalisi merah putih menganggap bahwa Pilkada langsung menelan biaya besar, memicu konflik horizontal dalam masyarakat.
Pengusulan revisi UU pilkada 2014sebagai upaya pengembalian kekuatan partai politik. Selama ini, partai politik tidak punya andil untuk mengintervensi pemerintahan termasuk anggotanya yang bebal terhadap partai. Misalnya anggota partai yang yang di usung terpilih menjadi kepala daerah, partai tidak punya otoritas untuk memberhentikan anggota Kepala Daerah dari jabatannya. Walau, sudah dipecat atau  mengundurkan diri dari partai yang mengusungnya. Seperti halnya Ahok (Basuki Tjahya Purnomo) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Gerindra tidak bisa memberhentikan Ahok dari Wakil Gubernur Dki Jakarta. Ketakberdayaan partai dalam mengintervensi kepala daerah di tutupi dengan pemilihan kepala daerah melalui DPR. Ketika itu RUU Pilkada 2014 ditetapkan.  anggota DPR seenaknya saja akan membuat regulasi sesuai kepentingan partai yang mengusungnya. imbasnya Kepala daerah tidak mengatasnamakan kepentingan rakyat tapi kepentingan partai. Sementara, partai merupakan suara golongan bukan representasi rakyat. Pemilihan kepala daerah dan anggota DPR telah mengesampingkan aspirasi rakyat karena banyak suara rakyat tidak terwakilkan di DPR. Maka model seperti ini pernah terjadi di masa orde baru.  ketika RUU Pilkada 2014 disepakati menjadi penanda kelahiran neo-orde baru dan memicu produk-produk Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah  (Permen) serta Peraturan Daerah (Perda) mirip Orde baru. RUU PIlkada 2014 akan menyandra kepentingan rakyat.
Oleh “S”
Bulukumba, 15 September 2014